Meresahkan Masyarakat Bungo, 5 Pelaku Sindikat Curanmor Diciduk Polisi

HUKUM347 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Lima Tersangka Sindikat Curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bungo, saat ini telah diamankan oleh anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo.

Penangkapan para pelaku ini mulai pukul 19.30 WIB, Rabu (29/1). Diketahui kelima pelaku bernama Mursalin alias MUR (25) Ade Putra alias Ade (18), Zuhendri alias Hendri (27), dan Yodi Candra alias Yodi (20), serta Wawan Kurniawan (20). Semua pelaku ino merupakan warga Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo-Jambi.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Humas Iptu M Nur, Kamis (30/1).

M Noer memaparkan penangkapan berdasarkan sembilan laporan polisi dari masyarakat. Dengan waktu kejadian 30 Oktober hingga 26 Januari 2020 kemarin. Sementara Tempat Kejadian Perkata (TKP) pelaku pencuri di sembilan lokasi.

Yakni di Sungai Mengkuang RT/RW 003/000 Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Jalan Pal 8 RT Dusun Sei Mengkuang Rimbo Tengah, kemudian di Jalan Jalan Sapta Marga, Batang Bungo, Pasar Muarabungo, Lrg. Serumpun Jalan M Taher Kelurahan Pasir Putih, Rimbotengah.

Selanjutnya penangkapan di Jalan lebai Hasan Kelurahan Sei Pinang, Bungo Dani dan di Jalan Merangin RT 010/004 Kel Bungo Timur, Pasar Muarabungo, Lrg Al iklas RT 02 RW 01 Sungai Binjai Kecamatan Bathin III, Sei Kerjan samping Dishub RT/Rw 07/011, dan Suka Jaya RT 02 RW 02 Kel Suka Jaya Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo.

Sementara kata M Noer. korban dari pencurian ini diantaranya adalah pegawai honorer, Guru, ASN, hingga petugas Damkar. Mereka diantaranya Dedi Prima swasta, Hendra wiraswasta, Agus Eka Riandi wiraswasta, Asmarudin Honorer,  Mustaqim Guru, Zuhdi SKM PNS, Asmat Jaya Wijaya Satpam, Didik Setiawan Honorer, dan Mabrori Honorer Damkar.

Tambah M Noer, Kronologis penangkapan lima pelaku pencurian berdasarkan adanya laporan masyarakat. Kala itu adanya curanmor, sehingga Jatanras Sat Reskrim lakukan penyelidikan. Didapatlah informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal.

“Tim kita langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku. Serta barang-barang bukti yang kita amankan berupa motor Supra X 125 nopol BH 2154 UR, motor Mio G warna hitam, motor Beat Icon warna hitam tanpa nopol, TV LG, Hp merek Evercross, Hp merk Advan, mesin WiFi merk ZTE, Harddisk eskternal, speaker, kunci T, penutup muka motif tengkorak dan lainnya. Untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (Nj)