Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi

BUNGO, PERISTIWA986 Dilihat

NARASIJURNAL.COM,- Bungo,- Keresahan jamaah Masjid Al-Ikwan, terkait adanya pelaku pencongkelan kotak amal saat ini sudah terjawab. Pasalnya, Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Ikhwan beralamat Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.-Jambi

Kasat Reskrim Polres Bungo Hendra Wijaya Manurung menuturkan saat jumpa Pers Selasa (28/01/2020), pihaknya menjelaskan, pelaku ini terekam kamera CCTV yang ada di Masjid tersebut, kejadian  pada tanggal 24 Desember 2019 yang lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku berinisial R M (25)  diketahui beralamat di Dusun Lancuran Gading, Kelurahan Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, meruapakan warga Kabupaten tetangga (Kabupaten Tebo,-red).

“Kronologis kejadian tersebut, setelah pelaku memarkirkan sepeda motornya, pelaku masuk melalui pintu utama Masjid dan langsung menuju ke kotak amal, setibanya di dekat kotak amal tersebut, pelaku R M ini langsung mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng dan kunci, yang saat itu pelaku memang sudah disiapkannya. Setelah kotak amal berhasil dicongkel dan terbuka, lalu pelaku R M langsung memasukan uang tersebut kedalam baju lengan panjang milik pelaku, setelah itu RM langsung kabur dan meninggalkan Masjid” terang Kasat.

Lebih jauh dijelaskan, dari hasil intrigasi, pelaku berhasil mencongkel dua kotak amal, dan mengagsak uang dari kotak amal tersebut berjumlah kurang lebih 5 -7 juta Rupiah, dan  dari hasil pengakuan pelaku uang itu sudah habis untuk berfoya-foya.

“Sementara hasil pemeriksaan kita, pelaku melakukan aksi ini dengan sendirian dan ini masih kami kembangkan oleh tim kita. Dari akibat perbuatannya pelaku ini di ganjar dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 dengan ancaman 7 Tahun penjara,”katanya. (NJ)