Tata Kelola dan Audit Syariah dalam BANK Islam di Negara-Negara Teluk

PENDIDIKAN, PERISTIWA2189 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo, – (Artikel). Sebelum membahas terkait Tata kelola dan audit syariah kita harus memahami tujuan dari di adakannya tata kelola syariah terlebih dahulu. Tujuan pembentukan tatakelola syariah di IFI  adalah untuk meningkatkan peran dewan komite dan manajemen terkait kesyariahannya. Selain itu juga untuk menjadikan lebih akuntabilitas dan transparansiagar tata kelola syariah tetap pada jalurnya, IFI harus memastikan jaminan syariah yang dilakukan syariah review dan audit syariah tetap berfungsi dengan baik.

Agus Sulaeman

Setelah kita memahami tujuan dari tata kelola syariah kita juga mesti faham terkait Audit syariah. Audit syariah الشرعي التدقيق  merupakan istilah yang terbilang cukup baruAudit syariah berfungsi untuk memantau kinerja dari Lembaga keuangan islam (LKI) atas pemenuhan tata kelola syariah. Contohnya, larangan dalam Islam, antara lain, pembayaran dan penerimaan riba (Qur’an 2: 275-276), perjudian (Qur’an 5: 90), penimbunan (Qur’an 9: 34) dan spekulasi (Qureshi. 1976). Selain itu, Islam juga melarang berbagai investasi atau transaksi alkohol, babi atau aktivitas lain yang dianggap melanggar dari perspektif Islam.

Tata kelola dan audit syariahmerupakan salah satu elemen penting dari lembaga keuangan Islam, namun fungsi keduanya belum dilakukan secara konsisten. Banyak yurisdiksi (wilayah berlakunya UUD) yang belum menawarkan jaminan independen Syariah karena mereka hanya berhasil melakukan fungsi ulasan Syariah. Mekanisme tata kelola syariah di industri keuangan Islam di negara-negara Teluk (Saudi arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Bahrain, Oman dan Qatar) menunjukkan kesenjangan yang signifikan karena peraturan antar negara-negara Teluk yang tidak sama. Untuk negara Bahrain sudah bisa dikategorikan Full Sistem Syariah akan teetapi negara yg lain belum.

Mayoritas LKI di negara Teluk telah mengembangkan pedoman syariah dan proses standar tentang kepatuhan syariah mereka sendiri. Dari pemeriksaan laporan keuangan dan non keuangan bank-bank Islam terkemuka di negara Teluk ditemukan bahwa sebagian besar mereka lebih menerapkan peninjauan syariah dibandingkan dengan audit syariah. Hal ini dikarenaka pengalih fungsian audit telah didelegasikan ke unit kepatuhan internal syariah.LKI di negara Teluk diungkapkan temuan yang signifikan dalam laporan pengawasan syariah yang mencakup hasil tinjauan syariah. Upaya ini menunjukan bahwa LKI di negara Teluksudah mulai menunjukan transparansi dalam aspek kepatuhan syariah.

Menurut penelitian Zurina Shafii, Abdullah Ahmed Mohammed, Supiah Salleh yang  Menganalisis bank islam di negara-negara Teluk selama 5 tahun , dari tahun 2011 hingga 2015. Dilakukan pada 7 indikator praktek Tata kelola Syariah dan Jaminan syariah, yaitu adanya Laporan Dewan Pengawas Syariah (SSB), ruang lingkup Audit, tanggung jawab SSB, aspek pendapat (opini) dari Laporan SSB seperti transaksi dan aktifitas, zakat, perhitungan untung dan rugi dan pendapatan non halal. Selain itu, praktik jaminan Syariah dan audit Syariah juga dianalisis untuk masing-masing bank yang dianalisis selama lima tahun.

Berdasarkan hasil penelitian Zurina Shafii, Abdullah Ahmed Mohammed, Supiah Salleh sebagian besar bank syariah di negara Teluksudah konsisten mengungkapkan informasi di beberapa indikator yaitu tentang ruang lingkup, tanggung jawab, pendapat syariah dan keberadaan laporan SSB kecuali untuk bank syariah Dubai. Ini karena pada tahun 2011 dan 2012 skor bank Islam Dubai ‘1’ yang menunjukkan komitmennya dalam melaporkan semua persyaratan penting. Namun, mulai tahun 2013 skor untuk bank Islam Dubai mulai menurun karena tidak mengungkapkan kriteria tertentu dalam laporan tahunan. Skor turun menjadi 0,57 dari 2013 dan di atas. Tidak seperti bank Alizz di Oman, tidak ada pengungkapan pada tahun 2011 dan 2012 karena bank baru mulai beroperasi pada tahun 2013. Namun, bank Alizz di Oman menunjukkan catatan yang sangat baik bersama dengan Bank Islam Al-Baraka di Bahrain.

Namun, meski di beberapa negara teluk sudah cukup baik akan tetapi jika kita nilai secara global, tata kelola dan praktek Audit Syariah di Teluk yang ditemukan tidak konsisten dan masih dibawah standar. Dengan demikian, sangat penting untuk direncanakan dan dilaksanakan fungsi audit syariah pada IFI dalam rangka untuk meningkatkan transparansi dan membandingkanTata kelola syariah dan mekanisme jaminan di yurisdiksi tersebut. Dalam hal ini, penting untuk memiliki sistem kontrol Syariah yang komprehensif, kuat dan berfungsi dengan baik untuk memastikan bahwa Syariah ditegakkan setiap saat.

Penelitian seperti ini menurut saya masih kurang, karena penelitian seperti ini hanya melakukan analisis yang sangat terbatas karena hanya berfokus pada pengungkapan dalam laporan tahunan dan website Bank Islam di Teluk saja. Sebagai contoh, data tersedia dalam laporan tahunan Dubai Islamic Bank terbatas pada laporan keuangan saja. Dengan demikian, setiap temuan terkait dengan tata kelola Syariah dan audit bank syariah Dubai sangat terbatas. Menurut saya penelitian lain bisa dilakukan untuk mendapatkan masukan individu yang terkait yang secara langsung terlibat dengan praktek pemeriksaan Syariah agar informasi yang di dapat bisa lebih banyak dan tentunya agar bisa lebih objektiv lagi. (*)