NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Entah setan apa yang meraskui seorang paman beinisial DS (26), tega menggauli keponakan sendiri sebut saja Bunga (18), (Bukan nama sebenarnya,-red). Bahkan perbuatan bejat ini dilakukan berualng ulang gingga 18 kali. Perbuatan bejat dari sang paman ini terungkap saat Bunga kabur dari rumah tempat tinggal di salah satu kontrakan di Margoyoso Kabupaten Merangin, Selasa (22/10/2019).
Diketahui, pelaku sengaja menyimpan korban di tempat kontrakan itu, supaya kelakuan bejatnya tidak diketahui oleh orang tua sikorban. Parahnya lagi, setelah korban di simpan di rumah kontrakan itu, pelaku kembali ke rumah orang tua korban. Karena selama ini, pelaku memang tinggal satu rumah dengan orang tua korban. Karena korban sering curhat dengan pelaku, lama kelamaan ada rasa cinta dari sang paman terhadap keponaan sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bungo, IPTU Dedi melalui KBO Reskrim IPTU. Arman ketika dikonfirmasi awak media, ia mengatakan, atas laporan persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tua korban, DS sudah diamankan di Mapolres Bungo.
“Setelah diintrogasi pelaku mengakui, bahwa ia jatuh cinta dengan keponakan sendiri. Awalnya, korban saat itu sering curhat dengan pelaku tentang kehidupan, karena melihat keponaannya cantik dan pelaku jatuh cinta kepada korban,” kata Arman.
Lanjut Arman menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban di rumah orang tua korban sendiri di dalam kamar korban. Pelaku juga mengakui sudah delapan kali menyetubuhi korban.
Diceritakan, takut hubungan terlarang mereka itu diketahui oleh orang tua korban. Pelaku mengambil rumah kontrakan di Margoyoso di Merangin khusus untuk sang kekasihnya itu. Seiring waktu, lama kelamaan, orang tua korban langsung menanyakan keberadaan korban kepada pelaku. Ketika ditanya oleh orang tua korban keberadaan anaknya itu, pelaku dengan santai menjawab tidak mengatahui keberadaan korban.
Selanjutnya, Pada tanggal 21 Oktober 2019, pelaku pergi ke kontrakan korban saat itu, orang tua korban juga mengikuti kemana arah pelaku. Saat itulah, orang tua korban mengatahui bahwa anaknya sengaja di simpan oleh pelaku supaya hubungan terlaraang mereka tidak mau diketahui.
“Untuk pelaku sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar,” terang Arman. (NJ)