Staf KUA Muko- Muko Bathin VII Peringati Hari Batik Nasional

DAERAH1876 Dilihat

NARASIJURNAL.COM Bungo,- Berdasarkan surat edaran Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 003.3/10132/SJ tentang pemakaian baju batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober. Dan keputusan Presiden RI nomor 33 tahun 2009 tentang hari batik Nasional.

Seluruh Pimpinan Daerah dan Kepala kantor telah menghimbau agar para staf dikantornya agar memakai baju batik pada 2 Oktober. Untuk memperingati hari batik Nasional.

Pemerintah Kabupaten Bungo semua ASN dan Staf diinstansi telah menjalankan hal demikian.

Tidak ketinggalan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dibawa pimpinan Kepala KUA M.Rozi S.Ag telah menyarankan para staf di kantornya agar memakai baju batik pada tanggal 2 Oktober dalam rangka memperingati hari batik Nasional sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 33 tahun 2009.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

“Hari perdana memperingati hari batik Nasional pada 2 Oktober 2019. Alhamdulillah para staf KUA dan anggota PAI non PNS mematuhi apa yang telah diinstruksikan, semua staf memakai baju batik,” pungkas M.Rozi. (nj)